Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2017/PN MJY NUR AMIN,SH SUWIGNYO Bin SOLEMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-656/Biasa/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AMIN,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWIGNYO Bin SOLEMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pasal 351ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Bahwa terdakwa SUWIGNYA BIN SOLEMAN padahari jumat tanggal 24 Pebruari 2017 sekira pukul 22.00 wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2017 bertempat dijalan Raya sambirejo di depane Pos Ojek Barat Jembatan Baru Sambirejo Kecamatan Jiwan Kabupaten madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,”melakukan penganiayaan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:.....................................

Bahwa padaawalnya terdakwa mendatangi saksi Soeratmin yang sedang menjemur sak dengan mengatakan” Mabh aku nyilih sake”(mbah aku pinjam saknya), kemudian saksin Soeratminmenjawab “ojo, iki sik teles ,ngko nek wes garing gonen”( jangan ini masih basah kalau sudah kering pakai saja tidak apa-apa)”,Mendengar jawaban saksi soeratmin  terdakwa marah lalu terjadilah pertengkaran /cekcok mulud antara terdakwa dengan dengan saksi Soeratmin, selanjutnya terdakwa mendekati saksi Soeratmin lalu melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan terdakwa mengenai kuka saksi Soeratmin dan tendangan dengan menggunakan kaki terdakwa mengenai tubuh saksi Soeratmin berkali-kali hingga menyebabkan saksi Soratmin jatuh tersungku ke tanah. setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi Soeratmin lalu saksi Soeratmin ditolonh oleh orang-orang disekitartempat kejadian.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Soeratmin mengalami rasa sakit atau luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor: R/5/II/2017 yang dibuat dan ditandatangani padatanggal 25 Februari 2017 oleh dr. Sukamto Irawan dokter padaklinik Bhayangkara Polres madiun kota terhadap Soeratmin dengan hasil pemeriksaan Bengkak dikedua mata kanan dan kiri,luka robekn pada bagian pangkal hidung sebelah kiri ukuran 0.3x2cm, luka robek pada bagian bawah kelopak mata kiri ukuran 0.1cmx3cm,memar kebiruan pada dada sebelah kanan ukuran 2cmx1.5cm, memar kebiruan pada lengan atastangan kanan bagian luar 2cmx1,5cm, luka lecet lama disiku tangan kiri sisiluiar ukuran 2cmx2cm, luka lecet lama diatas siku tangan kiri sisi luar ukuran 2cmx2cm kiri sisi luar ukuran 2cmx2cm,luka lecet lama diatas siku kiri sisi luar ukuran 2cmx2cm dengan kesimpulan: hal ini tidak mendatangkan penyakit atau halangan buat mejalankan kewajiban jabatan atau pekerjaan.

perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat(10 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya