Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai orang yang sah untuk menguasai dan mengelola obyek sengketa dalam perkara ini
- Menyatakan bahwa tanah persil nomer 167 dan kebun persil nomor 164 dan 165, serta tanah sawah persil nomor 231 dan 235 yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini dan yang kesemuanya terletak di Dusun Kedunglowo Ds. Sukorejo Kec. Kebonsari Kab. Madiun, Hak Pengelolaan dan Penguasaannya adalah menjadi Hak Penggugat.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II mengelola dan menguasai obyek sengketa adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jamin yang diajukan oleh Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah, kebun dan sawah yang menjadi obyek sengketa kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi kepada pihak Penggugat berupa uang sebesar Rp 128.000.000,-(Seratus dua puluh delapan juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp 1.00.000,-,- (Seratus ribu rupiah) setiap harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan.
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat I dan Tergugat II melakukan Verset, Banding ataupun Kasasi.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
A t a u;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
|