Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Mjy PUTUT DJOKO RIYANTO DIREKTUR UTAMA PT. PERHUTANI ALAM WISATA RISORSIS (PT. PALAWI RISORSIS) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
Memohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara sebelum menjatuhkan putusan akhir berkenan menetapkan:
1. Memerintahkan TERGUGAT menghentikan seluruh pengambilalihan operasional;
2. Memerintahkan TERGUGAT membuka kembali akses tenant;
3. Melarang TERGUGAT melakukan tindakan penarikan biaya sewa dan biaya listri, pengosongan, penguasaan tambahan, atau perubahan keadaan objek sengketa;
4. Menetapkan keadaan objek sengketa tetap dalam keadaan semula dalam pengelolaan PENGGUGAT sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tindakan pengambilalihan operasional oleh TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan pemutusan akses terhadap tenant adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum TERGUGAT menghentikan seluruh penguasaan operasional atas objek sengketa;
6. Menghukum TERGUGAT membuka kembali akses tenant;
7. Menghukum TERGUGAT memulihkan keadaan seperti semula;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
10. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset TERGUGAT sebagaimana diuraikan dalam posita;
11. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak