| Dakwaan |
Pada hari Jumat 24 April 2026, sekira pukul 13.00 WIB, pada saat pelapor pulang dari shalat Jumatan, pelapor memanggil anak OZAWA ZALVA AIDA PUTRI (anak kandung terlapor) yang berjalan di jalan depan rumah pelapor sendirian, Setelah anak OZAWA ZALVA AIDA PUTRI menghampiri pelapor diarahkan masuk ke dalam suatu ruangan depan teras rumah pelapor dalam keadaan tertutup banner, pelapormelakukan pencabulan terhadap anak OZAWA ZALVA AIDA PUTRI. Pada saat pelapor dalam posisi berdiri masih setengah telanjang bagian bawah dan anak OZAWA ZALVA AIDA PUTRI mengenakan pakaian namun celananya dalam keadaan turun hingga lutut karena pelapor yang menurunkan celana tersebut, Pelapor berada dibelakang mepet tubuh anak OZAWA ZALVA AIDA PUTRI yang juga dalam posisi berdiri, tiba-tiba datang Sdr. MOKO/terlapor dari arah utara melihat kejadian tersebut (pencabulan), terlapor sambil berteriak-teriak langsung memukul kearah kepala pelapor sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan kanan mengepal, pelapor dan terlapor saling dorong-dorongan kemudian pelapor jatuh ke lantai dalam keadaan terlentang dan Saksi SUROSO Alias SANTI datang untuk memisah kemudian terlapor dan anak OZAWA ZALVA AIDA PUTRI pergi pulang kerumahnya , Terlapor melanggar Pasal 471 ayat 1 jo Pasal 34 UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. |