| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ROBERTUS TRIJOKO SARWONO bin PETRUS MUKIRAN pada bulan November 2016 sampai dengan bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di PT. Santosa Anugerah Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Madiun-Surabaya Desa Bagi Kec. Madiun Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa ROBERTUS TRIJOKO SARWONO bin PETRUS MUKIRAN bekerja di PT. Santosa Anugerah Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Madiun Desa Bagi Kec. Madiun Kab. Madiun dengan jabatan sebagai salesman, yang mana PT. Santosa Anugerah Mandiri bergerak di bidang distributor minuman Sosro, air minum dalam kemasan FIT, air mineral merk AQUA dan lain-lain, peralatan rumah tangga berbahan plastic dan makanan ringan/anack ;
- Bahwa sebagai sales dari PT. Santosa Anugerah Mandiri terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab memasarkan barang, melakukan penagihan kepada konsumen/toko, menerima pembayaran / uang titipan dari konsumen/toko dan menyetorkan uang hasil penagihan / uang titipan kepada perusahaan baik secara tunai maupun transfer ke rekening perusahaan, yang mana berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh PT. Santosa Usaha Mandiri Nomor : 027/ST/SAM/11/2016 tanggal 06 November 2016 area kerja terdakwa adalah wilayah Jawa Tengah, dan atas pekerjaannya tersebut terdakwa mendapat gaji dan penghasilan lainnya yang sah sebesar kurang lebih sebesar Rp.2.330.000,- (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) / per bulan ;
- Bahwa sesuai mekanisme / prosedur penagihan pembayaran kepada pihak konsumen / toko adalah terdakwa selaku sales diberi nota/faktur penagihan oleh Admin PT. Santosa Anugerah Mandiri, selanjutnya terdakwa melakukan penagihan ke toko-toko/konsumen, setelah menerima uang titipan kemudian terdakwa catat di dalam nota/faktur namun nota/faktur belum diberikan kepada pihak toko / konsumen, jika toko / konsumen membayar lunas maka terdakwa catat dalam faktur dan ditandatangani oleh pihak toko lalu faktur diserahkan kepada toko/konsumen sebagai bukti pelunasan, selanjutnya uang pembayaran / uang titipan tersebut terdakwa setorkan kepada kasir PT. Santosa Anugerah Mandiri baik secara tunai maupun transfer ke rekening perusahaan ;
- Bahwa pada periode bulan November 2016 sampai dengan bulan Maret 2017, secara bertahap setelah terdakwa melakukan penagihan dan menerima uang pembayaran / uang titipan dari 10 toko/konsumen yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp. 45.347.952,- (empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
No Tanggal No.
Faktur Nama Konsumen Jumlah Pembayaran / Titipan (Rp) Jumlah Yang disetorkan (Rp) Jumlah Yang Tidak Disetorkan (Rp)
1. 14-11-2016 16-1455 Toko Bale-Bale
Jalan Gejayan No.20 Ds. Catur Tunggal Kec. Depok Kab. Sleman. 8.591.000 2.591.000 6.000.000
2. 01-12-2016 16-1527 Toko Gangsar.
Jalan Baron No.6 (depan Amingo Wonoasri) 1.572.000 0 1.572.000
3. 03-12-2016 16-1530 Toko Bintang Abadi
Monjali Km.10,5 Pasar Kab. Sleman 5.970.000 4.079.725 1.890.275
4. 16-12-2016 16-1575 Toko Fantasi.
Jl. Gajah Mada No.11 Ds. Cebongan Kec. Mlati Kab. Sleman 3.642.000 0 3.642.000
5. 18-02-2017 17-0099 Toko Q Jaya
Dsn. Gunung Cilik Ds. Sri Mentani Kec. Piyungan Kab. Bantul 2.171.450 0 2.171.450
6. 26-02-2017 17-0114 Toko Barokah.
Jl. Dokter Muwardi. 2.968.800 2.618.800 350.000
7. 27-02-2017 17-0112 Toko Famili (Isma Elektronik).
Jl. Batu Jamis Km.3 Sempak Karang Pelem Kel/Kec.. Kedawung Kab.Sragen.
9.450.200 0 9.450.200
8. 04-03-2017 17-0124 Toko Elang 2.
Jl. Prenjak Baru Rt.01/05 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 2.614.500 0 2.614.500
9. 08-03-2017 17-0131 Toko Matras
Jl. Raya Solo-Tawangmangu Km.8 Ds. Triyagan Kec. Mojolaban Kab. Karanganyar 2.301.200 661.500 1.639.700
10. 27-03-2017 17-0163 Toko Rusmiati.
Ds. Geneng Rt.02/01 Kec. Getak Kab. Sukoharjo 6.066.802 5.366.802 700.000
Jumlah seluruhnya 45.347.952 15.317.827 30.030.125
seharusnya uang pembayaran/uang titipan tersebut seluruhnya disetorkan ke PT. Santosa Anugerah Mandiri, akan tetapi yang disetorkan terdakwa kurang lebih sebesar Rp.15.317.827,- (lima belas juta tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah), sedangkan sisanya kurang lebih sebesar Rp.30.030.125,- (tiga puluh juta tiga puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah) tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari yang berhak telah terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Santosa Anugerah Mandiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.030.125,- (tiga puluh juta tiga puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa ROBERTUS TRIJOKO SARWONO bin PETRUS MUKIRAN pada bulan November 2016 sampai dengan bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2016 dan tahun 2017, bertempat di PT. Santosa Anugerah Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Madiun-Surabaya Desa Bagi Kec. Madiun Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa ROBERTUS TRIJOKO SARWONO bin PETRUS MUKIRAN bekerja di PT. Santosa Anugerah Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Madiun Desa Bagi Kec. Madiun Kab. Madiun dengan jabatan sebagai salesman, yang mana PT. Santosa Anugerah Mandiri bergerak di bidang distributor minuman Sosro, air minum dalam kemasan FIT, air mineral merk AQUA dan lain-lain, peralatan rumah tangga berbahan plastic dan makanan ringan/anack ;
- Bahwa sesuai mekanisme / prosedur penagihan pembayaran kepada pihak konsumen / toko adalah terdakwa selaku sales diberi nota/faktur penagihan oleh Admin PT. Santosa Anugerah Mandiri, selanjutnya terdakwa melakukan penagihan ke toko-toko/konsumen, setelah menerima uang titipan kemudian terdakwa catat di dalam nota/faktur namun nota/faktur belum diberikan kepada pihak toko / konsumen, jika toko / konsumen membayar lunas maka terdakwa catat dalam faktur dan ditandatangani oleh pihak toko lalu faktur diserahkan kepada toko/konsumen sebagai bukti pelunasan, selanjutnya uang pembayaran / uang titipan tersebut terdakwa setorkan kepada kasir PT. Santosa Anugerah Mandiri baik secara tunai maupun transfer ke rekening perusahaan ;
- Bahwa pada periode bulan November 2016 sampai dengan bulan Maret 2017, secara bertahap setelah terdakwa melakukan penagihan dan menerima uang pembayaran / uang titipan dari 10 toko/konsumen yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp. 45.347.952,- (empat puluh lima juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
No Tanggal No.
Faktur Nama Konsumen Jumlah Pembayaran / Titipan (Rp) Jumlah Yang disetorkan (Rp) Jumlah Yang Tidak Disetorkan (Rp)
1. 14-11-2016 16-1455 Toko Bale-Bale
Jalan Gejayan No.20 Ds. Catur Tunggal Kec. Depok Kab. Sleman. 8.591.000 2.591.000 6.000.000
2. 01-12-2016 16-1527 Toko Gangsar.
Jalan Baron No.6 (depan Amingo Wonoasri) 1.572.000 0 1.572.000
3. 03-12-2016 16-1530 Toko Bintang Abadi
Monjali Km.10,5 Pasar Kab. Sleman 5.970.000 4.079.725 1.890.275
4. 16-12-2016 16-1575 Toko Fantasi.
Jl. Gajah Mada No.11 Ds. Cebongan Kec. Mlati Kab. Sleman 3.642.000 0 3.642.000
5. 18-02-2017 17-0099 Toko Q Jaya
Dsn. Gunung Cilik Ds. Sri Mentani Kec. Piyungan Kab. Bantul 2.171.450 0 2.171.450
6. 26-02-2017 17-0114 Toko Barokah.
Jl. Dokter Muwardi. 2.968.800 2.618.800 350.000
7. 27-02-2017 17-0112 Toko Famili (Isma Elektronik).
Jl. Batu Jamis Km.3 Sempak Karang Pelem Kel/Kec.. Kedawung Kab.Sragen.
9.450.200 0 9.450.200
8. 04-03-2017 17-0124 Toko Elang 2.
Jl. Prenjak Baru Rt.01/05 Kec. Klaten Utara Kab. Klaten 2.614.500 0 2.614.500
9. 08-03-2017 17-0131 Toko Matras
Jl. Raya Solo-Tawangmangu Km.8 Ds. Triyagan Kec. Mojolaban Kab. Karanganyar 2.301.200 661.500 1.639.700
10. 27-03-2017 17-0163 Toko Rusmiati.
Ds. Geneng Rt.02/01 Kec. Getak Kab. Sukoharjo 6.066.802 5.366.802 700.000
Jumlah seluruhnya 45.347.952 15.317.827 30.030.125
seharusnya uang pembayaran/uang titipan tersebut seluruhnya disetorkan PT. Santosa Anugerah Mandiri, akan tetapi yang disetorkan terdakwa kurang lebih sebesar Rp. 15.317.827,- (lima belas juta tiga ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah), sedangkan sisanya kurang lebih sebesar Rp.30.030.125,- (tiga puluh juta tiga puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah) tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari yang berhak telah terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, pihak PT. Santosa Anugerah Mandiri mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.30.030.125,- (tiga puluh juta tiga puluh ribu seratus dua puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
|