Dakwaan |
KESATU ;
----------Bahwa Terdakwa DEAN DEWANTARA WAHYUDI DIN DES SLAMET WAHYUDI, pada hari Senin Tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di jembatan Ds. Luworo Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandim dengan nomor (081296205543) menghubungi Terdakwa melalui via Whatsapp dengan nomor (085858206483) dengan tujuan membeli tablet bertuliskan LL, dengan mengatakan “mau beli dua ratus ribu ada (tablet LL)”, lalu Terdakwa menjawab “Yo (iya) Ada”, selanjutnya Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandi mengatakan “ketemu dijembatan luworo”. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.00 wib Terdakwa dan Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandim bertemu ditempat yang telah disepakati bersama, kemudian Terdakwa menyerahkan 4 (empat) paket plastik klip yang berisi masing-masing 15 (lima belas) butir tablet warna putih bertuliskan “LL” tanpa disertai dengan resep dokter. Setelah transaksi tersebut Terdakwa dan Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandim langsung meninggalkan lokasi. Kemudian pada hari tanggal bulan dan tahun yang sama sekira pukul 14.45 wib Saksi mengirim chat bukti transfer pembayaran tablet LL kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras warna putih bertuliskan LL dengan cara pada hari sabtu tanggal 15 juni 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. Septian Nanda (DPO) melalui chat aplikasi Facebook yang pada intinya Terdakwa membeli dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), Selanjutnya Terdakwa mengirim uang ke nomor rekening SEA BANK (dengan nomor rekening sudah lupa) melalui Alfamart, lalu Terdakwa mengirim bukti transfer kepada Sdr. Septian Nanda (DPO), kemudian Sdr. Septian Nanda (DPO) mengirim alamat tablet LL dengan jumlah 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir yang ditaruh secara ranjau dilokasi Tanggul sungai Ngebrak Kota Madiun tepatnya dibawah tiang dekat kuburan yang dikemas plastik bening dibungkus kresek hitam, kemudian Terdakwa mengambil obat tablet warna putih bertuliskan LL tersebut dan membawa pulang.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB saksi Sigit Purwanto dan Saksi Hananda Rizki (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras yang terjadi di wilayah Desa Luworo Kec. Pilakenceng Kab. Madiun, kemudian Para Saksi menuju kelokasi tersebut, sesampainya dilokasi mencurigai Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandim yang saat itu sedang berada dipinggir jalan depan balai desa luworo Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun, kemudian Para Saksi mengamankan Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandim lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip @ berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL. Selanjutnya dilakukan interograsi dan diperoleh informasi bahwa Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandim memperoleh obat warna putih bertuliskan LL dari Terdakwa. Kemudian berdasarkan keterangan yang diperoleh, lalu saksi Sigit Purwanto dan Saksi Hananda Rizki pada hari rabu tangal 26 juni 2024 sekira pukul 13.30 wib menuju kealamat dsn/Ds. Luworo RT. 03 RW.01 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun. Setibanya dilokasi yang dimaksud kemudian berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 770 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh) butir tablet warna putih bertuliskan LL yang disimpan dibelakang rumah dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6 S yang berada diruang keluarga. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres madiun untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa terhadap transaksi obat keras sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis untuk keperluan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. PD.03.03.11A.07.24.53 tanggal 02 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh Diana Widiastuti,S.Farm.,Apt., M.Sc dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO:04971/NOF/2024, tanggal 03 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa Janumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Dean Dewantara Wahyudi Bin Des Slamet Wahyudi dengan nomor bukti = 15298/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,380 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
-----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------
ATAU
KEDUA ;
---------- Bahwa Terdakwa DEAN DEWANTARA WAHYUDI DIN DES SLAMET WAHYUDI, pada hari Senin Tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di jembatan Ds. Luworo Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 09.00 wib Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandim dengan nomor (081296205543) menghubungi Terdakwa melalui via Whatsapp dengan nomor (085858206483) dengan tujuan membeli tablet bertuliskan LL, dengan mengatakan “mau beli dua ratus ribu ada (tablet LL)”, lalu Terdakwa menjawab “Yo (iya) Ada”, selanjutnya Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandi mengatakan “ketemu dijembatan luworo”. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 11.00 wib Terdakwa dan Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandim bertemu ditempat yang telah disepakati bersama, kemudian Terdakwa menyerahkan 4 (empat) paket plastik klip yang berisi masing-masing 15 (lima belas) butir tablet warna putih bertuliskan “LL” tanpa disertai dengan resep dokter. Setelah transaksi tersebut Terdakwa dan Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandim langsung meninggalkan lokasi. Kemudian pada hari tanggal bulan dan tahun yang sama sekira pukul 14.45 wib Saksi mengirim chat bukti transfer pembayaran tablet LL kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras warna putih bertuliskan LL dengan cara pada hari sabtu tanggal 15 juni 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. Septian Nanda (DPO) melalui chat aplikasi Facebook yang pada intinya Terdakwa membeli dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengirim uang ke nomor rekening SEA BANK (dengan nomor rekening sudah lupa) melalui Alfamart, lalu Terdakwa mengirim bukti transfer kepada Sdr. Septian Nanda (DPO), kemudian Sdr. Septian Nanda (DPO) mengirim alamat tablet LL dengan jumlah 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir yang ditaruh secara ranjau dilokasi Tanggul sungai Ngebrak Kota Madiun tepatnya dibawah tiang dekat kuburan yang dikemas plastik bening dibungkus kresek hitam, kemudian Terdakwa mengambil obat tablet warna putih bertuliskan LL tersebut dan membawa pulang.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB saksi Sigit Purwanto dan Saksi Hananda Rizki (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras yang terjadi di wilayah Desa Luworo Kec. Pilakenceng Kab. Madiun, kemudian Para Saksi menuju kelokasi tersebut, sesampainya dilokasi mencurigai Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandim yang saat itu sedang berada dipinggir jalan depan balai desa luworo Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun, kemudian Para Saksi mengamankan Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandim lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip @ berisi 15 (lima belas) butir tablet warna putih bertuliskan LL. Selanjutnya dilakukan interograsi dan diperoleh informasi bahwa Saksi Erfan Andenta Sapta Dini Alias Sandim memperoleh obat warna putih bertuliskan LL dari Terdakwa. Kemudian berdasarkan keterangan yang diperoleh, lalu saksi Sigit Purwanto dan Saksi Hananda Rizki pada hari rabu tangal 26 juni 2024 sekira pukul 13.30 wib menuju kealamat dsn/Ds. Luworo RT. 03 RW.01 Kec. Pilangkenceng Kab. Madiun. Setibanya dilokasi yang dimaksud kemudian berhasil mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 770 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh) butir tablet warna putih bertuliskan LL yang disimpan dibelakang rumah dan 1 (satu) buah handphone merk Iphone 6 S yang berada diruang keluarga. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke polres madiun untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa terhadap transaksi obat keras sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut sudah habis untuk keperluan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. PD.03.03.11A.07.24.53 tanggal 02 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh Diana Widiastuti,S.Farm.,Apt., M.Sc dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet putih berlogo “LL” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO:04971/NOF/2024, tanggal 03 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Defa Janumil, S.I.K, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., dan Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Dean Dewantara Wahyudi Bin Des Slamet Wahyudi dengan nomor bukti = 15298/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 0,380 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------- |