Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Mjy YUNANI, SH AFFANDI Bin RASMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/M.5.46/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFFANDI Bin RASMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa AFFANDI bin RASMIN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya  Surabaya-Madiun masuk Desa Bagi Kec. Madiun Kab. Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati berupa SIM (Surat Izin Mengemudi) BII Umum atas nama AFFANDI Nomor Registrasi 1547-8607-000428, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut  dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa AFFANDI bin RASMIN mengemudikan 1 (satu) unit Truk Tronton Merk. Nissan Nopol. S8729-UE bermuatan Semen Holcin berangkat dari Tuban pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 menuju Gudang BPP Madiun. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 02.30 WIB sampai di lokasi tujuan, oleh karena masih ada antrian untuk bongkar muatan kemudian terdakwa memarkir truknya di pinggir Jalan Raya  SurabayaMadiun masuk Desa Bagi Kec. Madiun Kab. Madiun sambil beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB saksi ANDIKA CAHYONO, SH. dan saksi HARIOKO, SH. (keduanya selaku anggota Unit Opsnal Satlantas Polres Madiun) bersama anggota lainnya sedang melakukan patroli di Jalan Raya SurabayaMadiun masuk Desa Bagi Kec. Madiun Kab. Madiun dan melihat 1 (satu) unit truk tronton yang dikemudikan terdakwa sedang berhenti di pinggir jalan, selanjutnya saksi ANDIKA CAHYONO, SH. bersama dengan saksi HARIOKO, SH. mendatanginya untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraannya, setelah itu terdakwa menyerahkan surat-surat kendaraannya kepada saksi ANDIKA CAHYONO, SH. dan saksi HARIOKO, SH. dan setelah dilakukan pengecekan kemudian saksi ANDIKA CAHYONO, SH. dan saksi HARIOKO, SH. merasa curiga bahwa SIM (Surat Izin Mengemudi) BII Umum atas nama AFFANDI Nomor Registrasi 1547-8607-000428 adalah palsu karena  bahan/materialnya tidak sesuai dengan aslinya, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Madiun untuk diproses hukum lebih lanjut ;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan SIM BII Umum atas nama AFFANDI tersebut tanpa melalui prosedur yang semestinya, yang mana terdakwa mendapatkan SIM BII Umum tersebut melalui Sdr. RUPI’I (belum tertangkap/DPO) dengan cara mengirimkan data diri berupa foto KTP dan foto wajah melalui WhatsApp dan membayar biaya sejumlah Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RUPI’I ;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli JAMALUDIN, SH / Baur SIM Regident Satlantas Polres Madiun bahwa SIM (Surat Izin Mengemudi) BII Umum atas nama AFFANDI Nomor Registrasi 15478607-000428 tersebut dinyatakan palsu dengan pertimbangan :
  1. Materialnya bukan berasal dari distribusi Korlantas Polri ;
  2. Hologramnya tidak ada ada seperti meterial SIM dari Distribusi Korlantas Polri ;
  3. Nomor SIM empat digit pertama  menjelaskan kode Satpas penerbit, empat digit kedua menjelaskan kode tahun dan bulan kelahiran pemilik SIM, namun pada SIM BII Umum atas nama AFFANDI tidak sesuai karena seharusnya kode tersebut 8403 bukan 8607, kemudian enam digit terakhir menjelaskan kode registrasi pemilik SIM ;
  4. Bagian depan pada bagian background Kepulauan Indonesia yaitu lebih besar sehingga tidak sesuai dengan material SIM dari Korlantas Polri ;
  5. Pada bagian foto pemilik SIM BII Umum atas nama AFFANDI tidak sesuai dengan hasil foto dari aplikasi SIM yang seharusnya pada bagian bawah pojok foto kanan dan kiri tidak berbentuk peregi, namun SIM BII Umum atas AFFANDI tersebut berbentuk persegi ;
  6. Pada bagian belakang SIM BII Umum atas nama AFFANDI tidak terdapat tulisan SIM pada bagian kanan dan kiri hologram POLRI dan Satlantas, seharusnya pada bagian belakang  tersebut terdapat tulisan SIM pada bagian kanan dan kiri hologram POLRI dan Satlantas
  7. Pada bagian belakang tepatnya dipojok kiri atas SIM atas nama AFFANDI tidak terdapat nomor registrasi dari Polda, seharusnya pada bagian belakang tepatnya di pojok kiri atas terdapat nomor registrasi dari Polda ;
  8. Pada bagian belakang tepatnya di pojok kiri bawah SIM atas nama AFFANDI tidak terdapat hologram gambar daun warna keemasan, seharusnya pada bagian belakang tepatnya di pojok kiri bawah SIM terdapat hologram gambar daun warna keemasan ;

Selain itu berdasarkan :

  1. Surat Keterangan tertanggal 27 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUDHI YULIANTO, SH. / Kanit Regident Sanlalantas Polres Madiun bahwa setelah dilakukan pemeriksaan melalui Aplikasi Data Base SIM Online Korlantas Polri tidak ditemukan SIM BII Umum atas nama AFFANDI dengan nomor register SIM 1547-8607-000428 sehingga SIM dimaksud dinyatakan palsu / tidak terdaftar.
  2. Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : 6263/DCF/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEDDY PRASETYO, S.Si.MM.MSi / Kepala Sub  Bidang Dokumen dan Uang Palsu Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim dengan kesimpulan bahwa dokumen berupa 1 (satu) lebar Surat Izin Mengemudi (Driving Licensi) Indonesia, jenis SIM BII Umum dengan data sebagai berikut :
  1. 1547-8607-000428.
  2. Affandi.
  3. Tuban, 12-03-1984.
  4. A-Pria.
  5. RT.1 RW.2 Tlogowaru Merakurak Tuban. Wiraswasta.
  6. Jatim.
  7. 22-08-2028

Adalah non indentik atau merupakan produk yang berbeda dengan  blanko SIM pembanding (KB) tersedia.

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian baik materiel maupun immateriel sebagaimana keterangan ahli JAMALUDIN, SH. yakni :
  1. Kerugian materiel :
  • Berkurangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kurang lebih sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) ;
  1. Kerugian immateriel :
  • Dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain karena tidak sesuai dengan kompetensi standar penerbitan SIM ;
  • Bahwa legalitas SIM BII Umum serta keabsahan SIM yang dikeluarkan POLRI tentang kelayakan mengedarai kendaraan tempelan dengan berat muatan lebih dari 1000 kg (1 ton), apabila tidak melaksanakan ujian/test sesuai dengan aturannya maka dapat menimbulkan dampak yang membahayakan bagi orang lain ;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.     

Pihak Dipublikasikan Ya