Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2026/PN Mjy SINEM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SINEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa AMAT SIMUN (alm), yang telah meninggal dunia dirumah di Jl. Kelapa Dusun III RT. 016 RW. 005 Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun pada 24 Juli 1982, sebagaimana diterangkan dalam Surat Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/206/402.406.12/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama AMAT SIMUN (alm), yang telah meninggal dunia dirumah Jl. Kelapa Dusun III RT. 016 RW. 005 Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun pada 24 Juli 1982, sebagaimana diterangkan dalam Surat Surat Keterangan Kematian Nomor 474.3/206/402.406.12/2026 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukolilo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya;
4. Memerintahkan kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama AMAT SIMUN (alm);
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak