Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Mjy ISTIQ LAILIYAH, S.H. SISWINANTO Bin SADIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1163/M.5.46/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISTIQ LAILIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISWINANTO Bin SADIR[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

C.

DAKWAAN

 

 

Bahwa Ia Terdakwa SISWINANTO Bin SADIR pada hari Kamis, tanggal 13 Maret 2025 sekitar Pukul 04.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan Rumah Nomor 34 Jalan Raya Solo Desa Kincang Wetan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

 

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

-

 

 

 

 

 

Bahwa setelah selesai karaoke dan minum minuman keras di Cafe dan Karaoke MM di Jl. Adaspulosari Kel. Ngegong, Kec. Manguharjo, Kota Madiun sekira pukul 3.30 wib Terdakwa Siswinanto dalam kondisi mabuk, mengantuk, tidak menggunakan helm dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) C mengemudikan kendaraannya sepeda motor motor honda beat warna biru plat putih Nopol. AE 5094 QB dan membonceng Korban Supriyanto sebagai penumpang bertujuan untuk pulang ke rumahnya di Ds. Sumursongo Rt. 03 Rw. 01 Kec. Karas Kab. Magetan, yang kemudian ketika sampai di Jalan Raya Solo Ds. Kincang Wetan, Kec. Jiwan, Kab. Madiun dengan kondisi cuaca pagi hari, cerah, arus lalu lintas sepi, kondisi jalan beraspal, jalan terbagi dua lajur, dua arah, jalan lurus, dekat dengan pemukiman penduduk, Terdakwa dari Arah Timur ke Barat mengemudikan kendaraannya tidak stabil oleng ke kanan dan ke kiri dengan kecepatan sekitar 60 km/jam sampai dengan 70 km/jam (melebihi batas kecepatan yang ditetapkan oleh PERMENHUB No. 111 tahun 2015 Pasal 3 ayat 4), dan pada saat yang bersamaan di bahu jalan tanah (di luar jalan beraspal) didepan sepedah motor yang dikemudikan Terdakwa, Korban Djami sedang berjalan kaki dengan arah yang sama dari timur ke barat kemudian motor yang dikendarai oleh Terdakwa yang berboncengan dengan Korban Supriyanto oleng ke kiri hingga turun dari jalanan beraspal ke bahu jalan tanah tanpa membunyikan klakson dan tidak melakukan pengereman menabrak bagian tubuh belakang sebelah kanan pejalan kaki Korban Djami hingga terpental ke depan dan jatuh di bebatuan kerikil yang disemen dengan luka di kepala, keluar darah dari hidung dan telinga  sedangkan penumpang Korban Supriyanto terpental ke jalan aspal dengan kepala sebelah kanan terdapat luka robek;

Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Djami meninggal dunia setelah dilarikan ke UGD RSUD dr. Soedono Madiun dan korban Supriyanto meninggal di tempat, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Korban Djami berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/10408/102.9/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Frengki Prasetya Utama sebagai dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan Jenazah sebagai berikut:

 

Pemeriksaan pada Jenazah Djami diitemukan:

  • Kepala : robek kepala kiri sedalam tulang 0,5 cm disertai tulang terdesak kedalam 3x4cm, mata tidak ada kelainan dan tanda kekerasan, hidung terjadi perdarahan, mulut terjadi perdarahan, telinga kanan terjadi perdarahan dan perdarahan pada gusi.
  • Leher : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;
  • Dada : tulang iga kiri ke II,III,IV dan V teraba patah;
  • Perut : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;
  • Punggung : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;
  • Alat kelamin luar : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;
  • Dubur : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;
  • Anggota gerak atas kanan : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;
  • Anggota gerak atas kiri : luka lecet tekan siku bagian belakang tak beraturan 6x5 cm, memar pergelangan tangan 6x2 cm, lecet tekan punggung tangan 1x1 cm, luka robek ibu jari dibawah jaringan kulit 1x0,5 cm;
  • Anggota gerak bawah kanan : memar paha atas sisi luar 3x2 cm;
  • Anggota gerak bawah kiri : luka lecet geser mata kaki kiri 2x3 cm;

Kesimpulan : penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam

 

  • Korban Supriyanto berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 400.7.22.1/10407/102.9/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang di buat dan di tandatangani oleh dr. Frengki Prasetya Utama sebagai dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedono Madiun yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan Jenazah sebagai berikut:

 

Pemeriksaan pada Jenazah Supriyanto diitemukan:

  • Kepala : luka robek sedalam tulang kepala belakang kanan 5x2 cm, mata tidak ada kelainan dan tanda kekerasan, hidung tidak ada kelainan dan tanda kekerasan, mulut tidak ada kelainan dan tanda kekerasan, telinga kanan terjadi perdarahan dan bengkak daun telinga kiri, gigi tidak ada kelainan dan tanda kekerasan.
  • Leher : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;
  • Dada : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;
  • Perut : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;
  • Punggung : lecet geser punggung atas kanan 10x5 cm;
  • Alat kelamin luar : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;
  • Dubur : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;
  • Anggota gerak atas kanan : lecet geser bahu 2x2 cm;
  • Anggota gerak atas kiri : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;
  • Anggota gerak bawah kanan : lecet geser pinggang tak beraturan 19x7 cm;
  • Anggota gerak bawah kiri : tidak ada kelainan dan tanda kekerasan;

Kesimpulan : penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

 

 

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya