Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2022/PN Mjy PURWATI 1.RUKINAH
2.DARNO
3.MURDONO
4.SUGIYO
5.PANDU
6.SUMIRAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2022/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUKINAH
2DARNO
3MURDONO
4SUGIYO
5PANDU
6SUMIRAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Madiun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan Kwitansi Jual Beli Tanah tertanggal 18 Mei 2022 yang isinya Para Tergugat (RUKINAH, DARNO, MURDONO, SUMIRAH, SUGIYO, PANDU) telah menjual sebidang tanah kepada Penggugat yang terletak di Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun seluas 3900 m2 atas nama (RUKINAH, DARNO, MURDONO, SUMIRAH, SUGIYO, PANDU) adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan tanah seluas 3900 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No 193 Tahun 1996 atas nama (RUKINAH, DARNO, MURDONO, SUMIRAH, SUGIYO, PANDU) yang terletak di Desa Pajaran Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara berbatas dengan tanah milik SUPIATUN
Sebelah selatan berbatas dengan Saluran air
Sebelah barat berbatas dengan tanah milik Paimun
Sebelah timur berbatas dengan tanah milik Sakijem

Adalah sah milik Penggugat;

Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 193 Tahun 1996 yang semula atas nama PARNO bin PADMO menjadi MAIRUN;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No 1448 Tahun 1983 yang semula atas nama (RUKINAH, DARNO, MURDONO, SUMIRAH, SUGIYO, PANDU) menjadi PURWATI;
Menghukum Para Tergugat (RUKINAH, DARNO, MURDONO, SUMIRAH, SUGIYO, PANDU) dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Membebankan semua biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Penggugat;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak