| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada pemohon SRI LESTARI untuk membetulkan tahun kelahiran Pemohon yang di dalam Paspor Pemohon tertulis atas nama SRI LESTARI, lahir di Madiun pada tangggal 03 April 1981 dibetulkan menjadi SRI LESTARI, lahir di Madiun pada tanggal 03 April 1987 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran, Perekapan KTP-el serta surat-surat lain yang dimiliki oleh Pemohon ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan tahun kalahiran tersebut kepada Kantor Imigrasi yang berwenang untuk dilakukan pembetulan
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|