| Dakwaan |
Bahwa Pada Hari Kamis tanggal 21 Juni 2018 sekira pukul 16.00 Wib Sdr. Parno (korban) mendatangi rumah Sdr. Taman Alamat Desa Mojorayung RT.36 RW.10 Kec. Wungu Kab. MAdiun. Saat itu korban hendak bertanya/konfirmasi kepada Sdr. Taman apakah telah menebang ranting-ranting pohon nangka yang telah korban tanam tanpa seijinnya. Saat dikonfirmasikan tersebut, malah Sdr. Taman marah dan mendorong korban sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengakibatkan terjatuh dan terbentur meja. Korban merasa sakit pada bahu belakang sebelah kanan dan kepala bagian belakang terbentur meja, korban merasa sakit pada bahu belakang sebelah kanan dan kepala bagian belakang serta namun tidak mengalami luka dan masih dapat melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wungu guna proses selanjutnya. |