| Dakwaan |
KESATU
---------Bahwa terdakwa WINARDI Bin KOJIN (alm) , pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 21.30 Wib, atau pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perbatasan antara Desa Bader dan Desa Suluk Kec .Dolopo Kab.Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula adanya penangkapan yang dilakukan oleh saksi ANTON WIBISONO, SH , dan saksi TOMAS ANDIKA Y, SH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI (alm) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 10.00 WIB di rumah saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI (alm) yang beralamat di Dsn Joho Ds Bader Rt 030 Rw 011 Kec Dolopo Kab Madiun atas peredaran gelap narkotika , dan pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipet kaca dibungkus plastik hitam dalam karton paket kiriman J&T No. Resi 550-MDN03-08D, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah korek gas warna kuning, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Red Mi Note 10 warna hitam beserta Simcard No Tlp 081.999.168.761 Imei1: 866829069885122 Imei2: 866829069885130 , dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk Narkotika jenis Shabu sisa pemakaian dengan berat Netto ± 0.01 (nol koma nol satu) gram, Dan Barang bukti tersebut diakui kepemilikanya oleh saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI, kemudian oleh petugas kepolisian dilakukan interogasi terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI dan didapatlah informasi bahwa saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama -sama dengan saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 09.30 Wib yang dilakukan di rumah saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI , atas Informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam sekira jam 13.00 Wib, dirumah saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) yang beralamat di Dsn. Joho Rt. 29/ Rw. 11, Ds. Bader, Kec. Dolopo, Kab. Dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) buah Handphone Realme Note 60X warna hitam yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersimpan dalam saku celana depan yang saksi pakai, dan berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI, dan saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) mereka mendapatkan narkotika yang telah dikonsumsi tersebut dengan cara membeli dari temanya yaitu terdakwa dengan cara patungan / urunan sebanyak 2 (dua ) kali yaitu :
1. Pada tanggal 5 Oktober 2025 sekira jam 21.00 Wib, satu paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di antar oleh terdakwa kerumah saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI
2. Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 21.30 Wib, dengan cara COD dengan terdakwa di perbatasan Ds. Bader & Ds. Suluk, Kec. Dolopo, Kab. Madiun satu paket saksi bayar transfer pakai M-banking dengan norek (400 461 569) atas nama JOKO PRASETYO Bin SUBADI ke SEABANK (901637707831) atas nama WINARDI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah.
- Atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian dengan dilakukan Under Cover Buy Pada tanggal 3 November 2025, dengan surat perintah Undercover Buy Nomor : Sprint/ 1235/ XI/RES.4.2/2025/ Satresnarkoba yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Polres Madiun, dengan cara COD di perbatasan Ds. Bader & Ds. Suluk, Kec. Dolopo, Kab. Madiun sebanyak 1 satu paket dengan harga Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah ) yang di bayar secara transfer menggunakan M-banking dengan norek (400 461 569) atas nama JOKO PRASETYO Bin SUBADI ke SEABANK (901637707831) atas nama WINARDI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Dan Ketika terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI ,oleh petugas kepolisian terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan ditempat dengan barang bukti yang ditemukan sebagai berikut :
- 1 (satu) buah potongan sedotan buble terdapat plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang selanjutnya diberi Kode A
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Reno 3 warna biru no panggil: 081.357.608.608 Imei 1:865491042670013 Imei 2: 865491042670005
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna hitam Nopol AE 3514 GJ beserta kunci kontak
- Atas temuan tersebut kemudian dilakukan pengembangan lagi dengan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn Sawit Rt 007 Rw 003 Ds Suluk Kec Dolopo Kab Madiun dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tablet Galaxy 6 warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram yang selanjutnya diberi Kode B
- 1 (satu) buah timbangan eletrik warna silver merk Caltech
- 1 (satu) buah gunting gagang warna merah
- 1 (satu) buah serok sedotan plastic warna putih
- Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa Ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut , dan berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa 2 (dua) peket narkotika yang ditemukan oleh petugas kepolisian dengan berat netto ± 0,19 (no koma Sembilan belas) gram , dan narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram) adalah benar milik terdakwa yang dibeli dari sdr. RUDI Alias KLOWOR yang masuk dalam Daftar pencarian orang Nomor : DPO / S35/ 45/XI/RES.4.2/2025/ Saresnarkoba tanggal 15 Desember 2025 ,sebanyak 3 (tiga) kali pembelian yaitu :
- Pertama pada hari tanggal lupa bulan Maret 2025 sekira jam 14.00 Wib, di antar oleh Sdr. RUDI Alias KLOWOR kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Sawit Rt. 007/ Rw. 003, Ds. Suluk, Kec. Dolopo, Kab. Madiun, sebanyak satu paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Kedua pada hari tanggal lupa akhir September 2025 sekira jam 11.00 Wib, secara ranjau di bawah tiang listrik dekat SPBU atau perbatasan terminal kota Madiun satu pakert seharga Rp. 550 .000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Ketiga pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 08.00 Wib, secara ranjau di bawah tiang listrik dekat SPBU atau perbatasan terminal kota Madiun sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
- Bahwa Narkotika yang dibeli oleh terdakwa tersebut Sebagian dipergunakan untuk diri sendiri dan sebagai persediaan apabila ada teman dari terdakwa yang membutuhkan untuk membeli yaitu saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI dan saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm), adapun pembelian Narkotika jenis sabu terakhir kalinya dari sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO ) adalah pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 08.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan dijual Kembali oleh terdakwa kepada saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI
- Bahwa terdakwa tidak mendapatkan keuntungan berupa uang maupun narkotika jenis sabu dari saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI , saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm), maupun dari sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO ) karena tujuan terdakwa menjual narkotika jenis sabu bukan mencari keuntungan , namun menjual kepada saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI adalah sebagai pertemanan yang sedang membutuhkan, dan tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari sdr. RUDI Alias KLOWOR adalah untuk dikonsumsi pribadi
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan dengan berat Netto + 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, disisihkan untuk Lab 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan berat akhir setelah disishkan untuk lab sisa 0,17 (nol koma satu tujuh) gram (kode A) , dan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,62(nol koma enam puluh dua) gram dibalut tisu warna putih disishkan untuk lab 0,02 (nol koma nol dua ) gram dan berat akhir setelah disishkan untuk Lab. Sisa 0,60 (nol koma enam puluh ) gram (kode B) selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratories berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,019 gram dengan Nomor barang bukti 32800/2025/NNF , dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram dengan Nomor barang bukti 32801/2025/NNF milik terdakwa , telah dilakukan pemeriksaan Laboratories kriminalistik dengan No LAB : 10434/ NNF/ 2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP. Imam Mukti S,Si,Apt, M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim , dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor 32800/2025/NNF dan 32801/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa WINARDI Bin KOJIN (alm) , pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 21.30 Wib, atau pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perbatasan antara Desa Bader dan Desa Suluk Kec .Dolopo Kab.Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula adanya penangkapan yang dilakukan oleh saksi ANTON WIBISONO, SH , dan saksi TOMAS ANDIKA Y, SH yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI (alm) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 10.00 WIB di rumah saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI (alm) yang beralamat di Dsn Joho Ds Bader Rt 030 Rw 011 Kec Dolopo Kab Madiun atas peredaran gelap narkotika , dan pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pipet kaca dibungkus plastik hitam dalam karton paket kiriman J&T No. Resi 550-MDN03-08D, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah korek gas warna kuning, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi Red Mi Note 10 warna hitam beserta Simcard No Tlp 081.999.168.761 Imei1: 866829069885122 Imei2: 866829069885130 , dan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk Narkotika jenis Shabu sisa pemakaian dengan berat Netto ± 0.01 (nol koma nol satu) gram, Dan Barang bukti tersebut diakui kepemilikanya oleh saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI, kemudian oleh petugas kepolisian dilakukan interogasi terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI dan didapatlah informasi bahwa saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama -sama dengan saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 09.30 Wib yang dilakukan di rumah saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI , atas Informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira jam sekira jam 13.00 Wib, dirumah saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) yang beralamat di Dsn. Joho Rt. 29/ Rw. 11, Ds. Bader, Kec. Dolopo, Kab. Dan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) buah Handphone Realme Note 60X warna hitam yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersimpan dalam saku celana depan yang saksi pakai, dan berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI, dan saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) mereka mendapatkan narkotika yang telah dikonsumsi tersebut dengan cara membeli dari temanya yaitu terdakwa dengan cara patungan / urunan sebanyak 2 (dua ) kali yaitu :
1. Pada tanggal 5 Oktober 2025 sekira jam 21.00 Wib, satu paket seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di antar oleh terdakwa langsung kerumah saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI
2. Pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira jam 21.30 Wib, dengan cara COD dengan terdakwa di perbatasan Ds. Bader & Ds. Suluk, Kec. Dolopo, Kab. Madiun satu paket saksi bayar transfer pakai M-banking dengan norek (400 461 569) atas nama JOKO PRASETYO Bin SUBADI ke SEABANK (901637707831) atas nama WINARDI sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah.
- Atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas kepolisian dengan dilakukan under cover Buy dengan surat perintah Undercover Buy Nomor : Sprint/ 1235/ XI/RES.4.2/2025/ Satresnarkoba yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Polres Madiun , yang kemudian pada hari Senin tanggal 3 November 2025 dilakukan transaksi lagi dengan pembelian seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) , dan tepatnya sekira jam 11.45 Wib bertempat di pinggir Jl. Raya turut Ds. Bader, Kec. Dolopo, Kab. Madiun terdakwa hendak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian dengan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah potongan sedotan buble terdapat plastik klip bening berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram yang disimpan oleh terdakwa di dalam saku depan celana sebalah kanan
- 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo Reno 3 warna biru no panggil: 081.357.608.608 Imei 1:865491042670013 Imei 2: 865491042670005 di simpan oleh terdakwa di dalam saku celana depan sebelah kiri
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty warna hitam Nopol AE 3514 GJ beserta kunci kontak
- Atas temuan tersebut kemudian dilakukan pengembangan lagi dengan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn Sawit Rt 007 Rw 003 Ds Suluk Kec Dolopo Kab Madiun dan ditemukan kepemilikan Barang bukti berupa narkotika berupa sabu dan berikut barang bukti lainya yaitu berupa berupa :
- 1 (satu) buah tablet Galaxy 6 warna hitam terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram yang disimpan oleh terdakwa di atas meja belajar dalam kamar terdakwa
- 1 (satu) buah timbangan eletrik warna silver merk Caltech berada di meja kamar terdakwa
- 1 (satu) buah gunting gagang warna merah berada di rak atas meja belajar kamar terdakwa
- 1 (satu) buah serok sedotan plastic warna putih berada di samping tablet Galaxy 6 warna hitam meja belajar terdakwa
- Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan berikut barang bukti yang ditemukan dibawa Ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut , dan berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa 2 (dua) peket narkotika yang ditemukan oleh petugas kepolisian dengan berat netto ± 0,19 (no koma Sembilan belas) gram , dan narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram) adalah benar miliknya yang dibeli terdakwa dari sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO ) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
- Pertama pada hari tanggal lupa bulan Maret 2025 sekira jam 14.00 Wib, di antar oleh Sdr. RUDI Alias KLOWOR kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Sawit Rt. 007/ Rw. 003, Ds. Suluk, Kec. Dolopo, Kab. Madiun, sebanyak satu paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Kedua pada hari tanggal lupa akhir September 2025 sekira jam 11.00 Wib, secara ranjau di bawah tiang listrik dekat SPBU atau perbatasan terminal kota Madiun satu pakert seharga Rp. 550 .000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Ketiga pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 08.00 Wib, secara ranjau di bawah tiang listrik dekat SPBU atau perbatasan terminal kota Madiun sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
- Bahwa Narkotika yang dibeli oleh terdakwa tersebut Sebagian dipergunakan untuk diri sendiri dan sebagai persediaan apabila ada teman dari terdakwa yang membutuhkan untuk membeli , diantaranya adalah saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI dan saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm), adapun pembelian terakhir dari sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO ) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 08.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dijual Kembali oleh terdakwa kepada saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI
- Bahwa terdakwa tidak mendapatkan keuntungan berupa uang maupun narkotika jenis sabu dari saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI , saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm), maupun dari sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO ) karena tujuan terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu bukan mencari keuntungan , namun menjual kepada saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI adalah sebagai pertemanan yang sedang membutuhkan dan tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari sdr. RUDI Alias KLOWOR adalah untuk dikonsumsi pribadi sehingga terdakwa menyimpan dirumah terdakwa jika sewaktu- waktu membutuhkan
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan dengan berat Netto + 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, disisihkan untuk Lab 0,02 (nol koma nol dua) gram, dan berat akhir setelah disishkan untuk lab sisa 0,17 (nol koma satu tujuh) gram (kode A) , dan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,62(nol koma enam puluh dua) gram dibalut tisu warna putih disishkan untuk lab 0,02 (nol koma nol dua ) gram dan berat akhir setelah disishkan untuk Lab. Sisa 0,60 (nol koma enam puluh ) gram (kode B) selanjutnya dilakukan pemeriksaan Laboratories berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,019 gram dengan Nomor barang bukti 32800/2025/NNF , dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram dengan Nomor barang bukti 32801/2025/NNF milik terdakwa , telah dilakukan pemeriksaan Laboratories kriminalistik dengan No LAB : 10434/ NNF/ 2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP. Imam Mukti S,Si,Apt, M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim , dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor 32800/2025/NNF dan 32801/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
Ketiga :
------- Bahwa terdakwa WINARDI Bin KOJIN (alm) , pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, sekira pukul 21.30 Wib, atau pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perbatasan antara Desa Bader dan Desa Suluk Kec .Dolopo Kab.Madiun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kab. Madiun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana , “tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ,terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Madiun terkait hasil pengembangan penangkapan terhadap saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI , saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) yang memberikan informasi bahwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari terdakwa yang merupakan teman saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI , saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm) yang saat ini telah menjalani Rehabilitasi .
- Bahwa untuk memastikan kebenaran atas informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan Undercover Buy oleh petugas kepolisian pada hari Senin tanggal 3 November 2025 yaitu dilakukan transaksi narkotika jenis sabu berjumlah 1 (satu) paket dengan berat Netto ± 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dengan harga Rp.350.000,-(tiga ratus ribu rupiah) di pinggir Jl. Raya turut Ds. Bader, Kec. Dolopo, Kab.
- Atas temuan tersebut kemudian dilakukan pengembangan lagi dengan dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Dsn Sawit Rt 007 Rw 003 Ds Suluk Kec Dolopo Kab Madiun dan ditemukan kembali narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram milik terdakwa
- Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dan berikut barang bukti yang ditemukan dibawa Ke Polres Madiun untuk proses hukum lebih lanjut , dan berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa 2 (dua) peket narkotika yang ditemukan oleh petugas kepolisian dengan berat netto ± 0,19 (no koma Sembilan belas) gram , dan narkotika jenis Shabu dengan berat netto ± 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram) adalah benar miliknya yang dibeli terdakwa dari sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO ) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
- Pertama pada hari tanggal lupa bulan Maret 2025 sekira jam 14.00 Wib, di antar oleh Sdr. RUDI Alias KLOWOR kerumah terdakwa yang beralamat di Dsn. Sawit Rt. 007/ Rw. 003, Ds. Suluk, Kec. Dolopo, Kab. Madiun, sebanyak satu paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Kedua pada hari tanggal lupa akhir September 2025 sekira jam 11.00 Wib, secara ranjau di bawah tiang listrik dekat SPBU atau perbatasan terminal kota Madiun satu pakert seharga Rp. 550 .000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Ketiga pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira jam 08.00 Wib, secara ranjau di bawah tiang listrik dekat SPBU atau perbatasan terminal kota Madiun sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
- Bahwa terakhir kali terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO ) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 dan kemudian terdakwa konsumsi , dan oleh karena saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI membutuhkan maka terdakwa menjualnya karena antara terdakwa dan saksi JOKO PRASETYO merupakan teman dekat , dan terdakwa juga mengetahui bahwa saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI membeli narkotika dari terdakwa dengan tujuan akan dipakai / dikonsumsi secara pribadi dan bukan untuk di edarkan . Adapun terdakwa tidak mendapatkan keuntungan berupa uang maupun narkotika jenis sabu dari saksi JOKO PRASETYO Bin SUBADI , saksi HARIYONO Bin KAMIRUN (alm), maupun dari sdr. RUDI Alias KLOWOR (DPO ) karena niat / tujuan terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari sdr. RUDI Alias KLOWOR adalah untuk dikonsumsi sendiri .
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan selanjutnya dilakukan penyisihan untuk dipergunakan sebagai pemeriksaan Laboratories berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,019 gram dengan Nomor barang bukti 32800/2025/NNF , dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,022 gram dengan Nomor barang bukti 32801/2025/NNF milik terdakwa , telah dilakukan pemeriksaan Laboratories kriminalistik dengan No LAB : 10434/ NNF/ 2025 tanggal 24 November 2025 yang ditandatangani oleh AKBP. Imam Mukti S,Si,Apt, M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim , dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dengan nomor 32800/2025/NNF dan 32801/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Asesment terpadu terhadap tersangka an. WINARDI Bin KOJIN (alm) , yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika N asional Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Nomor :B/ 3055/ XII/KA/PB.06/ 2025/ BNNP tanggal 24 Desember 2026 menyimpulkan :
- Bahwa tersangka tersangka an. WINARDI Bin KOJIN (alm) merupakan penyalahguna Narkoyika Golongan I yaitu ATS (sabu) untuk diri sendiri dengan pemakaian teratur pakai kategori berat , didiagnosis Ganguan mental dan perilaku akibat penggunaan Stimulasia (F15)
- Bahwa tersangka tersangka an. WINARDI Bin KOJIN (alm) tidak didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait penyalahgunaaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------- |