Petitum Permohonan |
Berdasar pada tinjauan hukum dan fakta-fakta hukum yang Pemohon kemukakan di atas, maka ksmi mohon Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan Praperadilan ini berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Nomor: SP-SIDIK/99/XII/2017, tanggal 13 Desember 2017 yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan Surat Penangkapan Nomor: SP-Kap/8/II/RES.1.11./2018/Satreskrim, tanggal 14 Februari 2018, tanggal 14 Februari 2018 yang digunakan oleh Temohon untuk menangkap PEMOHON terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor: SP-Han/8/II/RES.1.11./2018/Satreskrim, tanggal 14 Februari 2018, tanggal 14 Februari 2018 yang digunakan oleh Temohon untuk menahan PEMOHON terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama EDY GUNARSO, S.Pd.;
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); dan Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah); sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp. 101.000.000,- (Seratus satu juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
7. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
8. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|