Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Mjy Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun Lestari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 183.832.480,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan sah Perjanjian Hutang Piutang antara PD. BPR BANK DAERAH KOTA MADIUN dengan Sdr. LESTARI tertanggal realisasi 23 September 2024 ;
 
3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi ;
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan hutang sebesar Rp. 183.832.480,- (Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah) ;
 
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ) yang diletakan atas
 
: SHM 3482 G.S Tanggal : 16 DESEMBER 2021 No S.U : 01368/WAYUT/2021 Luas
 
: 620 M2 Terletak Di : DESA WAYUT KECAMATAN JIWAN KABUPATEN MADIUN JAWA TIMUR Tertulis Atas Nama : LESTARI
 
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet ;
 
7. Membebankan Biaya Perkara Kepada TERGUGAT.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak