Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Mjy Janter Aprilian Munthe, S.H. WAISY NUR AHMAT Alias KICIS Bin SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1393/Biasa/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Janter Aprilian Munthe, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAISY NUR AHMAT Alias KICIS Bin SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU ;

----------Bahwa Terdakwa WAISY NUR AHMAT ALIAS KICIS BIN SUWARNO, pada hari Selasa Tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Taman bunga depan SMA 2 Mejayan Kec. Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) , yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula hari selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 18.00 wib Saksi Bayu Bin Slamet Bin Bambang dengan nomor (082230621860) menghubungi via whatsapp Terdakwa dengan nomor (082230621860) bermaksud untuk membeli paket tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) dengan mengatakan “beli 1 (satu) paket tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa menjawab “Oke ketemu di depan SMA 2 Mejayan jam 8 malam”. Kemudian pada pukul 20.00 wib Saksi Bayu Bin Slamet Bin Bambang dan Terdakwa bertemu ditempat yang telah disepakati bersama, sesampainya dilokasi Saksi Bayu Bin Slamet Bin Bambang menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000 (saratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) dengan jumlah 100 (seratus) butir. Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat keras yang terjadi ditaman bunga depan SMA 2 Mejayan Kec. Mejayan Kab. Madiun kemudian saksi Yunus Dwi L dan Saksi Hananda Risqi KP (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun) langsung menuju kelokasi yang telah diinfokan tersebut, Sesampainya dilokasi saksi Yunus Dwi L dan Saksi Hananda Risqi KP mengamankan Saksi Bayu Bin Slamet dan langsung melakukan penggeledahan, pada saat penggeledahan saksi Yunus Dwi L dan Saksi Hananda Risqi KP menemukan barang bukti berupa 1 (paket) klip berisi 100 (seratus) butir tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan. Masih dilokasi yang sama langsung mengamankan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), berdasarkan interograsi uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) dan ditemukan juga berupa 1 (Satu) buah handphone merk redmi warna biru didalam saku celana depan sebelah kiri, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan terhadap Terdakwa lalu diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) botol warna kuning berisikan 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat warna kuning berlogo MF yang ditemukan didalam kamar tidur rumah Terdakwa beralamat diDesa Sukorejo RT. 08 RW 002 Kec. Saradan Kab. Madiun. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras berlogo MF (Hexymer) dengan cara, pada hari senin tanggal 1 April 2024 jam 07.00 wib Terdakwa membuka online shop Facebook Toko Arno Mersy, pada intinya membeli tablet berlogo MF (Hexymer) sebanyak 2 (dua) botol warna kuning dengan masing-masing berisi masing-masing 800 (delapan ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 1.375.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa total seluruh keuntungan yang diperoleh Terdakwa terhadap transaksi obat keras sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. PD.03.03.11A.06.24.29 tanggal 28 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh Diana Widiastuti,S.Farm.,Apt., M.Sc. dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet kuning berlogo “MF” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO:04782/NOF/2024, tanggal 28 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si dan filantari Cahyani, A. Md, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Waisy Nur Ahmat Alias Kicis Bin Suwarno dengan nomor bukti = 14886/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “MF” dengan berat netto ± 0,322 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

-----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-------

 

ATAU

KEDUA ;

---------- Bahwa Terdakwa WAISY NUR AHMAT Alias KICIS Bin SUWARNO, pada hari Selasa Tanggal 18 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB atau pada waktu tertentu masih dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Taman bunga depan SMA 2 Mejayan Kec. Mejayan Kab. Madiun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula hari selasa tanggal 18 Juni 2024 sekitar jam 18.00 wib Saksi Bayu Bin Slamet Bin Bambang dengan nomor (082230621860) menghubungi via whatsapp Terdakwa dengan nomor (082230621860) bermaksud untuk membeli paket tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) dengan mengatakan “beli 1 (satu) paket tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)”, lalu Terdakwa menjawab “Oke ketemu di depan SMA 2 Mejayan jam 8 malam”. Kemudian pada pukul 20.00 wib Saksi Bayu Bin Slamet Bin Bambang dan Terdakwa bertemu ditempat yang telah disepakati bersama, sesampainya dilokasi Saksi Bayu Bin Slamet Bin Bambang menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000 (saratus ribu rupiah) secara tunai kepada Terdakwa lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) dengan jumlah 100 (seratus) butir. Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi obat keras yang terjadi ditaman bunga depan SMA 2 Mejayan Kec. Mejayan Kab. Madiun kemudian saksi Yunus Dwi L dan Saksi Hananda Risqi KP (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Madiun) langsung menuju kelokasi yang telah diinfokan tersebut, Sesampainya dilokasi saksi Yunus Dwi L dan Saksi Hananda Risqi KP mengamankan Saksi Bayu Bin Slamet dan langsung melakukan penggeledahan, pada saat penggeledahan saksi Yunus Dwi L dan Saksi Hananda Risqi KP menemukan barang bukti berupa 1 (paket) klip berisi 100 (seratus) butir tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan. Masih dilokasi yang sama langsung mengamankan Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan, pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), berdasarkan interograsi uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan obat tablet warna kuning berlogo MF (HEXYMER) dan ditemukan juga berupa 1 (Satu) buah handphone merk redmi warna biru didalam saku celana depan sebelah kiri, selanjutnya dilakukan pengembangan penyidikan terhadap Terdakwa lalu diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) botol warna kuning berisikan 370 (tiga ratus tujuh puluh) butir obat warna kuning berlogo MF yang ditemukan didalam kamar tidur rumah Terdakwa beralamat diDesa Sukorejo RT. 08 RW 002 Kec. Saradan Kab. Madiun. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Madiun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh obat keras berlogo MF (Hexymer) dengan cara, pada hari senin tanggal 1 April 2024 jam 07.00 wib Terdakwa membuka online shop Facebook Toko Arno Mersy, pada intinya membeli tablet berlogo MF (Hexymer) sebanyak 2 (dua) botol warna kuning dengan masing-masing berisi masing-masing 800 (delapan ratus) butir dengan harga sebesar Rp. 1.375.000 (satu juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa total seluruh keuntungan yang diperoleh Terdakwa terhadap transaksi obat keras sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga medis yang memiliki kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian berupa Obat Jenis TRYHEXYFENIDYL dari pejabat yang berwenang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli No. PD.03.03.11A.06.24.29 tanggal 28 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya yang ditandatangani oleh Diana Widiastuti,S.Farm.,Apt., M.Sc. dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap fisik barang bukti berupa tablet kuning berlogo “MF” dan konfirmasi ke Direktorat Registrasi Obat Badan POM RI; tentang produk yang sudah memiliki ijin edar, maka dapat diberikan keterangan barang bukti tersebut di atas merupakan obat keras tanpa ijin edar
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian NO:04782/NOF/2024, tanggal 28 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Laboratoris Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik dan ditandatangani oleh Titin Ernawati, S.Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si dan filantari Cahyani, A. Md, dinyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sampel barang bukti milik Waisy Nur Ahmat Alias Kicis Bin Suwarno dengan nomor bukti = 14886/2024/NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “MF” dengan berat netto ± 0,322 gram adalah benar positif mengandung triheksifenidil HCl yang mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya