Dakwaan |
Pada hari Jum'at tanggal 10 Maret 2023 sekitar jam 09.30 WIB Petugas Opsnal Sat Samapta Polres Madiun melaksanakan Gakkum di Wil. Kec. Dolopo Menangkap Tersangka diduga mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis Arjo tanpa Ijin, yaitu Sdr. Umi Mutmainah.
Ditemukan 4 botol ukuran 1500 ml berisi 6 liter Arjo yang diakui milik Sdr. Umi Mutmainah, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madiun guna penyidikan lebih lanjut.
Pasal 20 huruf a, b dan c Jo. Pasal 14 ayat (4) Jo. Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3) Perda Kab. Madiun No. 5 Tahun 2015 |