Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
52/Pid.B/2026/PN Mjy 1.MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2.BERTHA RANY, S.H.
1.ENDRO bin KASMADI
2.UMAR SAID BIN MUNADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2026/PN Mjy
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-977/M.5.46/Eoh.2/07/2026
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1MUHAMMAD SAKTI SUKMAYANA, S.H.
2BERTHA RANY, S.H.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ENDRO bin KASMADI[Penahanan]
2UMAR SAID BIN MUNADI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI dan Terdakwa II UMAR SAID Bin MUNADI bersama-sama dengan saksi BUDI LASTONO Als ROKI Als ANTON Bin MUKIRAN (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), melakukan percobaan tindak pidana terjadi jika niat pelaku nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di SMPN 2 Wungu alamat Jl. Raya Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutuperbuatan dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari para Terdakwa yakni Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI, dan Terdakwa II UMAR SAID Bin MUNADI bersama-sama dengan saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN bertempat di rumah kontrakan pada Terdakwa di daerah Desa Slambur, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun merencanakan pencurian, kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI, dan Terdakwa II UMAR SAID Bin MUNADI bersama-sama dengan saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN mencari sasaran dengan cara saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN dan Terdakwa II UMAR SAID Bin MUNADI berkeliling mencari sekolahan yang memiliki bangunan bagus/megah serta letaknya jauh dari keramaian penduduk dan setelah saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN dan Terdakwa II UMAR SAID Bin MUNADI berkeliling, sepakat untuk melakukan pencurian di SMPN 2 Wungu.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.15 WIB, para Terdakwa bersama-sama dengan saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN berangkat berboncengan 3 (tiga) menuju ke SMPN 2 Wungu yang beralamat di Jl. Raya Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza warna hitam Nopol AG-3944-VAN dengan membawa 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah tang potong, dan 1 (satu) buah obeng. Setelah sampai di SMPN 2 Wungu sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI dan saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN berkumpul di sebelah barat SMPN 2 Wungu, sedangkan Terdakwa II UMAR SAID Bin MUNADI pergi meninggalkan lokasi menuju ke rumah kontrakan para Terdakwa sambil menunggu kabar dan dihubungi oleh Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI dan saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN. Kemudian, Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI dan saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN masuk ke dalam SMPN 2 Wungu tersebut dengan cara terlebih dahulu saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN memanjat pagar sekolah SMPN 2 Wungu pada bagian barat lalu saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN memotong kawat berduri yang letaknya berada di atas pagar menggunakan tang potong, kemudian Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI dan saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN masuk ke dalam SMPN 2 Wungu dan menuju ke Ruang Kepala Sekolah. Kemudian Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI dan saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN masuk ke dalam ruang kepala sekolah dengan cara merusak rumah kunci dengan menggunakan obeng dan memasukkan ujung linggis ke celah pintu kemudian mencongkel sampai pintu terbuka sehingga menimbulkan kerusakan pada rumah kunci. Setelah berhasil mencongkel pintu ruang kepala sekolah tersebut, Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI dan saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN langsung mencari keberadaan penyimpanan uang yang berada di dalam ruangan tersebut. Kemudian, Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI tidak sengaja melihat penjaga sekolah yang hendak masuk ke dalam sekolah melewati pintu gerbang. Selanjutnya, Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI dan saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN langsung berlari ke luar ruang kepala sekolah melewati pintu yang sebelumnya telah dicongkel tersebut ke arah barat menuju tembok yang digunakan oleh Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI dan saksi BUDI LASTONO als ROKI als ANTON Bin MUKIRAN untuk masuk sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 04.00 WIB saksi SUYATNO melakukan patroli/pengecekan di sekitar SMPN 2 Wungu dan saat saksi SUYATNO melewati ruang kepala sekolah melihat pintu ruangan kepala sekolah dalam keadaan terbuka serta handle pintu dan rumah kunci dalam keadaan rusak. Kemudian seketika itu saksi SUYATNO menghubungi saksi SUHATNA selaku rekan sesama penjaga sekolah untuk mengecek keadaan di dalam ruang kepala sekolah. Selanjutnya sekira pukul 04.10 WIB, saksi SUHANTA datang ke SMPN 2 Wungu dan bersama-sama dengan saksi SUYATNO mencoba masuk ke ruangan kepala sekolah untuk memastikan apakah ada orang yang masuk ke dalam ruangan tersebut dan apakah terdapat barang-barang yang hilang atau tidak. Bahwa tidak ditemukan barang yang hilang, tetapi ditemukan kerusakan pada handle pintu dan rumah kunci ruang kepala sekolah tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI menghubungi Terdakwa II UMAR SAID Bin MUNADI untuk dijemput di samping sekolah SMPN 2 Wungu dan kembali ke kontrakan.
  • Bahwa akibat percobaan tindak pidana pencurian tersebut berdasarkan keterangan saksi SUYATNO dan saksi SUHANTA selaku pihak yang bertanggung jawab terkait keamanan serta kebersihan di SMPN 2 Wungu, SMPN 2 Wungu mengalami kerugian materil akibat rusaknya 1 (satu) pasang handle pintu beserta rumah kunci yang dirusak oleh para Terdakwa sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa I ENDRO Bin KASMADI pernah dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2017 dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Terdakwa II UMAR SAID Bin MUNADI pernah dihukum dalam perkara narkotika di Bojonegoro pada tahun 2015 dengan putusan penahanan selama 7 (tujuh) bulan.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) jo. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya