Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2022/PN Mjy IBNU UMAR PT.Permodalan Nasional Madani (Persero) ULaMM Madiun Dolopo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2022/PN Mjy
Tanggal Surat Sabtu, 12 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBNU UMAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Permodalan Nasional Madani (Persero) ULaMM Madiun Dolopo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( ATR / BPN )
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum kepada Tergugat untuk membatalkan proses lelang atas  OBYEK SENGKETA
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan proses lelang yang telah di lakukan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Batal Demi Hukum.
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) lelang selama jaminan menjadi Objek Sengketa di Pengadilan.
Menetapkan pelunasan Pokok Hutang dengan cara dicicil berdasarkan kemampuan Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila yang mulia Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak