INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2026/PN Mjy | PUTUT DJOKO RIYANTO | DIREKTUR UTAMA PT. PERHUTANI ALAM WISATA RISORSIS (PT. PALAWI RISORSIS) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2026/PN Mjy | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI
Memohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara sebelum menjatuhkan putusan akhir berkenan menetapkan:
1. Memerintahkan TERGUGAT menghentikan seluruh pengambilalihan operasional;
2. Memerintahkan TERGUGAT membuka kembali akses tenant;
3. Melarang TERGUGAT melakukan tindakan penarikan biaya sewa dan biaya listri, pengosongan, penguasaan tambahan, atau perubahan keadaan objek sengketa;
4. Menetapkan keadaan objek sengketa tetap dalam keadaan semula dalam pengelolaan PENGGUGAT sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA (PRIMAIR)
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan tindakan pengambilalihan operasional oleh TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
4. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan pemutusan akses terhadap tenant adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum TERGUGAT menghentikan seluruh penguasaan operasional atas objek sengketa;
6. Menghukum TERGUGAT membuka kembali akses tenant;
7. Menghukum TERGUGAT memulihkan keadaan seperti semula;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
10. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset TERGUGAT sebagaimana diuraikan dalam posita;
11. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
