Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya;
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum/ penyidikan dengan Tersangka Danang Budi Setiawan dkk ( Agus, Purwadi, dan Bakri) sampai selesai /penyerahan berkas perkara, Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun /Penuntut Umum.;
- Memerintahkan Termohon untuk mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun/Penuntut Umum setelah putusan dibacakan ;
- Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun/Penuntut Umum paling lama Tiga (3) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan Termohon untuk menangkap dan memproses secara hukum sesuai dengan KUHAP terhadap Agus, Purwadi, Bakri, dkk, pencuri kayu yang lainnya dan Tersasngka yang lainya serta DPO yang ada di wilayah hukumnya setelah putusan dibacakan ;
- Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Tersangka dengan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun /Penuntut Umum paling lama Lima (5) hari sejak putusan ini dibacakan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon.
|