INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 62/Pdt.P/2026/PN Mjy | RIA YULISTIANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 62/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki tahun kelahiran dan nama orang tua kandung anak Pemohon yang tertulis anak Pemohon lahir di Kota Madiun pada tanggal 20 Juli 2025 anak ke Satu dari Pasangan suami istri yang Bernama IMAN SUPRIYONO dan RIA YULISTIANA untuk diperbaiki menjadi lahir di Kota Madiun pada tanggal 20 Juli 2022 Anak ke Satu dari seorang ibu bernama RIA YULISTIANA sehingga tanggal lahir dan nama Orang tua kandung anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-02092025-0008 tertanggal 02 September 2025 selengkapnya tertulis dan berbunyi FEBY SAFINATUNNAJAH yang lahir di Kota Madiun pada tanggal 20 Februari 2022 Anak ke Satu dari seorang ibu bernama RIA YULISTIANA;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan tanggal lahir dan nama orang tua kandung anak Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran No. 3519-LU-02092025-0008 tertanggal 02 September 2025;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
