Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2017/PN MJY REFINA DONNA SIHOMBING 1.YAYUK NURBUDOYO Bin WIDJI
2.KATENO Bin SUYAHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 127/Pid.B/2017/PN MJY
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan 1107/Biasa/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1REFINA DONNA SIHOMBING
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYUK NURBUDOYO Bin WIDJI[Penahanan]
2KATENO Bin SUYAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

pasal 170 ayat (1) (2) ke 1e KUHPidana           

Bahwa terdakwa I. YAYUK NURBUDOYO dan terdakwa II KATENO BIN SUYAHMIN pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekitar pukul 16,00 Wib. bertempat dirumah hajatan/pesta gang pinggir jalan dsn. Gemblung Ds. Kepel Kec. kare Kab. madiun, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap saksi korban NANANG SUCIPTO kekerasan itu menyebabkan sesuatu luka sesuai dengan adanya surat Visum et repertum nomor: 3501/01/402.102.16/20 tanggal 10 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RIZQI YUNI, dokter pada Puskesmas Kare, perbuatan tersebut dilakukan oleh para  terdakwa dengan cara sebagai berikut, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:

Berawal padahari senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 16.00 wib. saksi korban Nanag Sucipto bersama-sama dengan beberapa rombongan Pesta yang duduk dalam acara Pesta Syukuran Pernikahan di rumah sdr. Daro Misdi dengan hiburan Tayub dengan kondisi cahaya penerangan yang cukup melihat sekitar pukul 16.30 wib. saksi korban bersama para tamu disuguhi minuman keras lalu saksi korban meminumnya sambil joget didepan kemudian sekitar pukul 17.00 wib. saksi korban yang sudah dalam kondisi mabuk berjoget lalu Terdakwa 1. Yayuk Nurbudoyo bin Wadji  menghampiri saksi korban merangkul leher saksi korban dan mengajak ke belakang berkata kepadasaksi korban : KETUA UMUM KI SOPO ( Ketua umum kamu siapa) dijawab  saksi korban “Topik ketau umum saiki”(Topik ketua umum sekarang) “tapi saiki arep digeser to mas mergo ora cocok karo prosedure wong sh(tapi sekarang amu digeser mas karena tidak cocok dengan prosedur orang/warga SH)langsungterdakwa Yayuk Nurbudoyo dengan  tangan kanan dan tangan kiri kosong mengepal memukul saksi korban mengenai bibir  sebelah kanan serta kepala samping kanan kiri saksi korban sehingga terjadi perkelahian antara saksi korban dan terdakwa kemudian datang terdakwa kateno bin Suyahmin yang ikut melakukan pengeroyokan dengan tangan kanan kosong yang mengepal memukul bibir saksi korban sehingga keadaan semakin memanan lalu datang saksi darminto dan skasi Pujianto untuk melerai perkelahian tetapi terdakwa Kateno bin Suyahmin melarikan diri lalu pihak polisi resort Madiun yaitu saksi Sudiono dan saksi fajarcahyono N bersama Tim melakukan pengejaran dan penegkapan terhadapad terdakwa Kateno bin Suyahmin pada hari Rabu tanggal 13 april 2017 sekira jam 04.00 wib di Ds./Kec. balerejo Kab. Madiun.:

  • Bahawaselanjutnya akibat perkelahian tersebut saksi korban melaporkan para terdakwa ke Polres Madiun untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbutan para terdakwa saksi korban menjalani perwatan medis di Puskesmas kare sesuai dengan Visum et repertum nomor: 3501/01/402.102.16/20 yang dikeluarka tanggal 10 April 2017 an. nanang Sucipto , yang dibuat oleh dokter yang memeriksa dr.RIZQI YUNI, dengan hasil pemeriksaan;
  1. Pemeriksaan luar :

luka terbuka berebatas tegas di bibir atas kanan ukuran panjang kurang lebih 3cm lebar kurang lebih 0.5 cm dalam kurang lebih 1cm.

  1. pemeriksaan dalam :

Kesimpulan :

kejadian luka tersebut menandakan adanya benturan benda tumpul pada bibir korban. ssesuai dengan korban pemukulan di daerah bibir;      

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut pasal 170 ayat 2 ke (10 )KUHPidana.............................................................................

 

SUBSIDAIR:

Bahwa terdakwa I. YAYUK NURBUDOYO dan terdakwa II KATENO BIN SUYAHMIN pada hari Senin tanggal 10 April 2017 sekitar pukul 16,00 Wib. bertempat dirumah hajatan/pesta gang pinggir jalan dsn. Gemblung Ds. Kepel Kec. kare Kab. madiun, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap saksi korban NANANG SUCIPTO kekerasan itu menyebabkan sesuatu luka sesuai dengan adanya surat Visum et repertum nomor: 3501/01/402.102.16/20 tanggal 10 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.RIZQI YUNI, dokter pada Puskesmas Kare, perbuatan tersebut dilakukan oleh para  terdakwa dengan cara sebagai berikut, yang dilakukan pada pokoknya dengan cara sebagai berikut:

Berawal padahari senin tanggal 10 April 2017 sekira pukul 16.00 wib. saksi korban Nanag Sucipto bersama-sama dengan beberapa rombongan Pesta yang duduk dalam acara Pesta Syukuran Pernikahan di rumah sdr. Daro Misdi dengan hiburan Tayub dengan kondisi cahaya penerangan yang cukup melihat sekitar pukul 16.30 wib. saksi korban bersama para tamu disuguhi minuman keras lalu saksi korban meminumnya sambil joget didepan kemudian sekitar pukul 17.00 wib. saksi korban yang sudah dalam kondisi mabuk berjoget lalu Terdakwa 1. Yayuk Nurbudoyo bin Wadji  menghampiri saksi korban merangkul leher saksi korban dan mengajak ke belakang berkata kepadasaksi korban : KETUA UMUM KI SOPO ( Ketua umum kamu siapa) dijawab  saksi korban “Topik ketau umum saiki”(Topik ketua umum sekarang) “tapi saiki arep digeser to mas mergo ora cocok karo prosedure wong sh(tapi sekarang amu digeser mas karena tidak cocok dengan prosedur orang/warga SH)langsungterdakwa Yayuk Nurbudoyo dengan  tangan kanan dan tangan kiri kosong mengepal memukul saksi korban mengenai bibir  sebelah kanan serta kepala samping kanan kiri saksi korban sehingga terjadi perkelahian antara saksi korban dan terdakwa kemudian datang terdakwa kateno bin Suyahmin yang ikut melakukan pengeroyokan dengan tangan kanan kosong yang mengepal memukul bibir saksi korban sehingga keadaan semakin memanan lalu datang saksi darminto dan skasi Pujianto untuk melerai perkelahian tetapi terdakwa Kateno bin Suyahmin melarikan diri lalu pihak polisi resort Madiun yaitu saksi Sudiono dan saksi fajarcahyono N bersama Tim melakukan pengejaran dan penegkapan terhadapad terdakwa Kateno bin Suyahmin pada hari Rabu tanggal 13 april 2017 sekira jam 04.00 wib di Ds./Kec. balerejo Kab. Madiun.:

  • Bahawaselanjutnya akibat perkelahian tersebut saksi korban melaporkan para terdakwa ke Polres Madiun untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbutan para terdakwa saksi korban menjalani perwatan medis di Puskesmas kare sesuai dengan Visum et repertum nomor: 3501/01/402.102.16/20 yang dikeluarka tanggal 10 April 2017 an. nanang Sucipto , yang dibuat oleh dokter yang memeriksa dr.RIZQI YUNI, dengan hasil pemeriksaan;
  1. Pemeriksaan luar :

luka terbuka berebatas tegas di bibir atas kanan ukuran panjang kurang lebih 3cm lebar kurang lebih 0.5 cm dalam kurang lebih 1cm.

  1. pemeriksaan dalam :

Kesimpulan :

kejadian luka tersebut menandakan adanya benturan benda tumpul pada bibir korban. ssesuai dengan korban pemukulan di daerah bibir;     

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana menurut pasal 170 ayat 1 ke (10 )KUHPidana.............................................................................

Pihak Dipublikasikan Ya