Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindk Pidana Korupsi Penyimpangan terhadap Pembangunan Kolam Renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Badan Penelola Keuangan Negara melanngar:
* Primair: Diancam pidana Pasal 2 Ayat(1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
*Subsidair: Diancam pidana dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ssebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |