Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2018/PN MJY PURNOMO 1.LILIN ERNAWATI
2.CHIU WEN PENG BIN CHIU BING KUN
3.ARIE FRANCISKA
4.DJOKO PURNAWAN DEWANTORO.SH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2018/PN MJY
Tanggal Surat Selasa, 14 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURNOMO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LILIN ERNAWATI
2CHIU WEN PENG BIN CHIU BING KUN
3ARIE FRANCISKA
4DJOKO PURNAWAN DEWANTORO.SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan para Tergugat perbuatan melawan hukum
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat II mengalihkan pengurusan cerai dengan kuasa baru kepada advokat ROMADHON, SH tidak berhak meminta kembali biaya yang sudah diserahkan kepada Penggugat
  4. Menyatakan hukum penangguhan perkara pidana atas laporan nama Lilin Ernawati (Tergugat I)
  5. Menghukum para Tergugat (Tergugat I sampai Tergugat IV) untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 950.000.000 (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah)

 

  1. Kerugian Materiil

Penggugat merasa dirugikan hilang waktu bekerja karena harus mendatangi Pengadilan untuk sidang dan mengeluarkan uang untuk bayar panjer gugatan di pengadilan.

Mengeluarkan ongkos perjalanan berbulan – bulan bahkan sampai bertahun – tahun sampai selesai perkara perdata ataupun pidana

Membayar jasa hukum pada advokat senilai + Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

  1. Kerugian immaterial Penggugat mengalami rasa malu yang luar biasa, harga diri Penggugat dilecehkan, merasa tidak dihormati serta tanggapan miring dari masyarakat sekitar sehingga secara moril menderita tekanan batin, kerugian mana ditaksir sebesar                Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah). Untuk diserahkan kedepartemen sosial
  1. Membebankan para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR                           

Apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Madiun c/q Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mmepunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya dan tak lupa kami ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak