Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2017/PN MJY 1.Purwanto
2.Sudarmi
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2017/PN MJY
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Purwanto
2Sudarmi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Shandt Iriawan SHPurwanto
2Shandt Iriawan SHSudarmi
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

  1. TERGUGAT secara SAH menurut hukum MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM yaitu tidak mengakui bagian dari kekuasaan/ kewenangan Pemerintahan Negara Republik Indonesia dengan Presiden Republik Indonesia Yth. Bapak Mujais.
  2. TERGUGAT WAJIB mengakui hasil Pemilu 9 April 2014 c.q. HUTANG TELAH LUNAS dengan (uang) RUPIAH SBKKN (sebelum putusan dan terbitnya surat).
  3. Menetapkan bahwa “Perkara No: 3/Pdt.G.S/2017/PN.Mjy, WAJIB DIHENTIKAN (BERHENTI) dan BATAL DEMI HUKUM)”.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak