INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
84/Pdt.P/2024/PN Mjy | SAIFUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2024/PN Mjy | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis SUTRISNO dan SUKANTI untuk dibetulkan menjadi SAHLAN dan SUTINAH sehingga nama orang tua kandung Pemohon dalam Kartu Keluarga Nomor : 3519011205988472 tertanggal 20 Januari 2022 selengkapnya tertulis SAHLAN dan SUTINAH;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat Pembetulan nama orang tua pada Register yang disediakan untuk itu dan pada Kartu Keluarga Nomor : 3519011205988472 tertanggal 20 Januari 2022;
4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |