Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Mjy TISNA NUR KHOMARA,SE KEPALA KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN MADIUN CQ KEPLA KEPOLISIAN DEKTOR KEBONSARI KABUPATEN MADIUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Mjy
Tanggal Surat Rabu, 17 Feb. 2021
Nomor Surat 1/Pid.Pra/ 2021/PN.Mjy
Pemohon
NoNama
1TISNA NUR KHOMARA,SE
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN MADIUN CQ KEPLA KEPOLISIAN DEKTOR KEBONSARI KABUPATEN MADIUN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat yang menetapkan PEMOHON sebagai tersangka terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
  3. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Temohon untuk menangkap PEMOHON terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penangkapn tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
  4. Menyatakan Penahanan mulai tanggal 11 Februari 2021 yang lakukan oleh Temohon untuk menahan PEMOHON terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama Tisna Nur khomara;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah); dan Kerugian Immateriil yang tidak terhingga secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut;
  8. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya