Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2017/PN MJY Bank rakyat Indonesia Unit Gantruing 1.MULYONO BADRUDIN
2.UMUL KHOIRIYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2017/PN MJY
Tanggal Surat Selasa, 08 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank rakyat Indonesia Unit Gantruing
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULYONO BADRUDIN
2UMUL KHOIRIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.281.673,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 117.281.673,- (seratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan pinalti/denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Tergugat I dan II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1320 atas nama Tergugat I yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
  4.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1320 atas nama Tergugat I berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak