Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAB. MADIUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Mjy PT. Mandiri Utama Finance Cabang Madiun Puguh Tri Prayogo Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Mjy
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mandiri Utama Finance Cabang Madiun
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURYAJIYOSO, SHPT. Mandiri Utama Finance Cabang Madiun
Tergugat
NoNama
1Puguh Tri Prayogo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIA VISKA WULANSARIPuguh Tri Prayogo
Nilai Sengketa(Rp) 167.837.322,00
Petitum

PRIMAIR       :
1.    Menerima dan Mengabulkan  Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Sahnya Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040221003027  tanggal 27 November 2021 yang telah disepakati, dimengerti dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, berikut lampiran-lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok;
3.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 040221003027 dengan tidak melaksanakan kewajiban TERGUGAT untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo kepada PENGGUGAT;
4.    Menetapkan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01285909.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 02 Desember 2021;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.167.837.322,- (seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) yang terdiri atas kewajiban angsuran sebesar (Rp. 2.933.000,- X 53) = Rp. 155.449.000,- (seratus lima puluh lima juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) dan Denda Keterlambatan per tanggal 19 Juni 2023 Sebesar Rp. 12.388.322,- (dua belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun Membacakan Putusan dalam Perkara ini;
6.    Menghukum TERGUGAT apabila tidak membayar ganti kerugian kepada Penggugat sesuai petitum tersebut diatas, maka Tergugat sebagai pemberi fidusia untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra tahun 2021 warna Putih, Nomor Polisi AE 1504 GD, Nomor Mesin : 1KRA613893, Nomor Rangka : MHKS6DJ1JMJ026579, STNK atas Nama Andria Viska Wulansari kepada PENGGUGAT sebagai penerima fidusia;
7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR  :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak