INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 65/Pdt.P/2026/PN Mjy | BAMBANG SUPRIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 65/Pdt.P/2026/PN Mjy | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua kandung Pemohon yang tertulis PAIMIN dan YATEMI menjadi anak kandung pasangan suami dan istri yang bernama KARNO dan YATEMI sehingga nama Orang tua kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 731/DISP/15/1995. tertanggal 1 Juni 1995 selengkapnya tertulis dan berbunyi BAMBANG SUPRIYANTO anak kandung pasangan suami dan istri yang bernama KARNO dan YATEMI;
3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah Penetapan tersebut diterima untuk mengirim Salinan Penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk dicatat perbaikan nama orang tua kandung Pemohon pada Register yang disediakan untuk itu dan pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 731/DISP/15/1995. tertanggal 1 Juni 1995;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
